Description
Banyaknya proses merger akuisisi atau penggabungan BUMN berpotensi pada risiko sengketa hubungan industrial. Sementara itu, tata aturan yang melingkupi hanya ada 2 payung regulasi, di antaranya UU BUMN tentang karyawan yang merupakan bawahan direksi, dan direksi dianggap sebagai principle (owner) perusahaan. Sementara itu, di UU Perseroan lebih jelas mengatur hubungan industrial antara pemilik (shareholder) dengan employee (pekerja).
Buku ini menjelaskan bahwa harmonisasi hukum dibutuhkan agar ketika ada sengketa hubungan industrial, bisa dicarikan solusi yang tidak saja sesuai dengan aturan regulasi, namun juga memenuhi prinsip keadilan bagi pengusaha dan pekerja.
Hak Pengusaha dan Pekerja punya karakteristik beda antara UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dengan UU No. 40 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, harmonisasi sangat diperlukan supaya ada penegakan regulasi yang berkeadilan baik bagi pengusaha maupun karyawan.
Penulis sudah berusaha menghindari plagiasi, namun mengingat tema UU ini sangat meluas, bagi siapa saja yang merasa ada kemiripan, agar berkomunikasi dengan penulis buku ini untuk diskusi atau merekonstruksi kepenulisan buku lebih lanjut.