Description
Buku ini memberikan telaah alternatif atas kedudukan Sekertariat-DPRD.
Penulis memulai urainnya dengan ulasan beberapa hal terkait hakikat kekuasaan negara, pembagian/pemisahan cabang-cabang kekuasaan, konstitusi UUD 1945 dan rincian isi dari UU-Pemda yang pernah berlaku sejak Indonesia merdeka
Bahasan hakikat kekuasaan dan cabang cabang kekuasaan diperlukan sebagai landasan beberan penulis ihwal kedudukan atau posisi dari Sekertariat-DPRD. Hakikinya memang sekertariat ini tersangkut dengan dua cabang atau lembaga kekuasaan negara/pemerintahan di daerah.
Sebagai Sekertaris-DPRD Kabupaten Talaud, penulis tidak gegabah untuk membeber kelemahan dari kedudukan itu yang dilakukannya cukup dengan memapar perbandingan beberapa kedudukan Sekertariat-DPRD yang pernah berlaku sejak tahun 1948. Konklusinya ada di situ.