REAKTUALISASI NILAI-NILAI FIQIH JINAYAH SEBAGAI MATERI DAKWAH DI ERA POSTMODERN

REAKTUALISASI NILAI-NILAI FIQIH JINAYAH SEBAGAI MATERI DAKWAH DI ERA POSTMODERN

Drs. Tas’an, MA.

2026, Cetakan Pertama, xii + 178 halaman

14,8 x 21 cm

Description

Di tengah arus postmodernisme yang merayakan pluralitas dan sering kali mempertanyakan otoritas kebenaran mutlak, posisi Fiqih Jinayah (Hukum Pidana Islam) berada di persimpangan jalan. Apakah ia akan tetap menjadi teks kaku yang dianggap tertinggal, atau mampu bertransformasi menjadi solusi atas krisis keadilan global saat ini?

Buku ini menawarkan perspektif segar dalam membumikan syariat Tuhan melalui upaya reaktualisasi. Penulis membedah secara mendalam bagaimana prinsip-prinsip pidana Islam merespons tantangan zaman, mulai dari fenomena tindak pidana kontemporer, dialektika Hak Asasi Manusia (HAM), hingga kebutuhan akan ijtihad yang kontekstual.

Bukan sekadar kajian hukum teoretis, karya ini merumuskan strategi transformasi Fiqih Jinayah menjadi materi dakwah yang mencerahkan, humanis, dan relevan bagi masyarakat modern. Hadir sebagai sumbangsih pemikiran atas kegalauan terhadap ketidakadilan dunia, buku ini mengajak kita melihat kembali hukum Islam sebagai ruh bagi pembentukan peradaban yang unggul dan berkeadilan.

Materi Utama dalam Buku Ini:

  • Konsep Dasar Reaktualisasi: Menghidupkan kembali nilai hukum Islam di era postmodern.
  • Dekonstruksi Syariah: Dialektika hukum pidana Islam dengan isu HAM dan hukum liberal.
  • Tindak Pidana Kontemporer: Analisis terhadap berbagai kasus kriminalitas di masa kini.
  • Ijtihad Kontemporer: Metodologi pemecahan masalah hukum yang relevan dengan realita sosial.
  • Perspektif Dakwah: Menjadikan Fiqih Jinayah sebagai materi edukasi publik yang solutif.

“Hukum Tuhan hadir untuk melestarikan alam semesta dan membentuk peradaban yang unggul. Buku ini adalah panduan untuk membumikan nilai-nilai tersebut di tengah kompleksitas dunia hari ini.”