DESA VERSUS KELURAHAN

Rp 80.000


Drs. Khumaidi, M.A.P.
Ir. Mei Wulandari, M.M.
Aliyyu Eka Nur Rofi, S.IP., M.A.P.

2023, Cetakan pertama, 112 hlm

14,5 x 21 cm

Description

Desa dengan segala keunikan, kompleksitas permasalahan, dan kiprahnya menjadi sangat penting untuk percepatan pembagunan masyarakat desa. Keberadaan desa dulu sampai kini dengan berbagai zaman baik pengaturan dan peraturan yang melandasi jalannya pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat desa menjadi tonggak eksistensi desa yang berkemajuan menuju masyarakat sejahtera yang diimpikannya. Penataan, pengurusan, dan pengaturan desa dan kelurahan sebagai unit terendah dalan susunan pemerintahan di Indonesia telah memberi kontribusi besar dalam tata kelola pemerintahan yang baik melalui administrasi dan birokrasi ketataprajaan yang ada. Lembaga desa yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa tentu berbeda dengan lembaga yang ada di kelurahan. Dana desa yang bersumber dari APBN menjadi salah satu sumber keuangan desa yang sangat signifikan untuk membiayai pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sumber-sumber pendapatan desa lainnya seperti pendapatan asli desa, alokasi dana desa, hasil bagi pajak dan retribusi daerah, hibah dan sumbangan, dan sumber pendapatan lainnya yang sah. Sementara itu sumber dana kelurahan berasal dari APBN yang masuk melalui Pos Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Di desa berdasarkan amanah UU Desa dapat dibentuk Badan Permusyawaratan Desa yang dipilih dari wakil wilayah (dusun) yang ada di desa, memiliki fungsi untuk menjaring aspirasi masyarakat, membuat dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan mengawasi kinerja kepala desa. Kepala desa diusulkan dan dipilih oleh masyarakat dan ditetapkan sebagai kepala desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Aparatur pemerintah desa berasal dari masyarakat yang mengikuti seleksi dan lulus menjadi perangkat desa dan mendapat Surat Keputusan Kepala Desa yang setelah usulan seleksi dan pengangkatannya dikonsultasaikan kepada camat. Sedangkan lurah dan perangkat kelurahan merupakan ASN-PNS yang diberi tugas jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Desa seringkali dimaknai sebagai perwujudan demokrasi masyarakat desa, sedangkan kelurahan diartikan sebagai wakil pemerintah daerah dalam masyarakat urban yang sudah heterogen khususnya masyarakat semi perkotaan atau masyarakat kota, dengan kata lain kelurahan sebagai pemerintahan setingkat desa yang ada di perkotaan.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadikan bentuk pemerintahan desa menjadi sangat berbeda dengan kelurahan. Desa memiliki kewenangan yang luas antara lain: kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan lokal skala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Berdasarkan 4 (empat) kewenangan ini maka pemerintah desa memiliki kewenangan dalam penyelenggaraaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sebaliknya pemerintah kelurahan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pelaksanaan urusan dan pengaturan desa dan kelurahan pada intinya adalah untuk memudahkan pelayanan masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan dalam kerangka NKRI.

Reviews

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “DESA VERSUS KELURAHAN”